LAYANAN LAB UNTUK AMAL USAHA MUHAMMADIYAH

LAYANAN LABORATORIUM UNTUK AMAL USAHA MUHAMMADIYAH

a. Pengajuan permohonan peminjaman fasilitas laboratorium diajukan minimal 1(satu) hari sebelum masa peminjaman

b. Calon pengguna laboratorium mengajukan surat permohonan izin penggunaan fasilitas laboratorium kepada kepala laboratorium  Administrasi publik

c. Kepala laboratorium beserta laboran akan melakukan verifikasi kesesuaian pengajuan dengan fasilitas dan peralatan yang dimiliki laboratorium

d. Laboran beserta calon peminjam wajib memeriksa bersama tingkat khalayak dan kondisi alat sebelum meraih kata sepakat dengan calon pengguna

e. Kepala laboratorium Administrasi publik memberikan izin penggunaan laboratorium (surat izin pemakaian)

f. Pengguna layanan laboratorium menandatangani surat kesediaan mentaati tata tertib penggunaan laboratorium.