LAYANAN LABORATORIUM UNTUK PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
a. Pengajuan permohonan peminjaman fasilitas laboratorium diajukan 3 (tiga) hari sebelum masa peminjaman fasilitas laboratorium Administrasi publik
b. Para pengguna layanan mengajukan permohonan izin menggunakan fasilitas laboratorium Administrasi publik yang diketahui oleh kepala laboratorium disertai dengan proposal penelitian/pengabdian (surat permohonan izin penggunaan fasilitas laboratorium)
c. Kepala laboratorium berserta laboran akan melakukan verifikasi kesesuaian pengajuan dengan fasilitas dan peralatan yang dimiliki laboratorium Administrasi publik
d. Pengguna laboratorium menandatangani surat kesediaan mentaati tata tertib penggunaan laboratorium (tata tertib)
e. Kepala laboratorium memberikan izin penggunaan laboratorium (surat izin penelitian)
f. kepala laboratorium Administrasi publik memberikan tugas kepada laboran untuk mencatat dan menyiapkan kebutuhan praktikum
g. Laboran beserta calon peminjam wajib memeriksa bersama tingkat kelayakan dan kondisi alat sebelum meraih kata sepakat dengan calon pengguna
h. Pengguna dapat meminjam/menggunakan alat keperluan penelitian ke laboratorium bersangkutan, sedangkan bahan habis pakai disediakan sendiri oleh pengguna laboratorium tersebut
i. Pengguna harus memahami cara pakai, prosedur peralatan yang akan dipakai. Kepala laboratorium Administrasi publik dan laboran tidak bertanggungjawab atas kelalaian penggunaan yang dilakukan oleh peminjam
j. Pengguna memberitahukan kepada kepala laboratorium dan laboran peminjaman yang membutuhkan waktu diluar jam kerja
k. Pengguna yang memerlukan bantuan dari laboran selama jam kerja untuk melaksanakan penelitiannya, maka pengguna tersebut meminta izin kepada kepala laboratorium. Apabila keperluan tersebut diluar jam kerja, pengguna tersebut bertanggung jawab untuk menanggung biaya transportasi dan akomodasi laboran tersebut
l. Pengguna yang mendapatkan sumber dana harus membayar jasa pelayanan laboratorium (sewa alat/pemeliharaan) kepada laboratorium melalui kepala laboratorium dengan peraturan dan tarif harga yang berlaku
m. Pengguna harus memperbaiki/mengganti peralatan yang rusak akibat kelalaian pengguna sesuai dengan spesifikasinya
n. Laboran beserta pengguna akan melakukan pengecekan fasilitas laboratorium setelah selesai digunakan.


