a. Dosen penanggung jawab praktikum berkoordinasi dengan kepala laboratorium Administrasi publik dan laboran tentang jadwal praktikum
b. Pengajuan permohonan peminjaman fasilitas laboratorium Administrasi publik diajukan minimal 1 (satu) hari sebelum masa peminjaman
c. Koordinator asisten/asisten praktikum mengajukan permohonan izin penggunaan tempat dan peralatan laboratorium kepada kepala laboratorium dan laboran (surat permohonan izin penggunaan fasilitas laboratorium)
d. Laboran beserta calon peminjam wajib memeriksa bersama tingkat kelayakan dan kondisi alat sebelum meraih sepakat dengan calon pengguna
e. Kepala laboratorium memberikan izin kepada pengguna laboratorium melalui surat izin praktikum
f. Kepala laboratorium memberi tugas kepada laboran untuk mencatat dan menyiapkan kebutuhan praktikum
g. Kepala laboratorium menyampaikan laporan kepada ketua program studi/fakultas setelah akhir semester (laporan)
h. Pengguna harus memperbaiki/mengganti peralatan yang rusak akibat kelalaian pengguna sesuai dengan spesifikasi
i. Laboran beserta pengguna akan melakukan pengecekan fasilitas laboratorium setelah selesai digunakan
j. Koordinator asisten/asisten praktikum menandatangani surat kesediaan mentaati tata tertib penggunaan laboratorium Administrasi publik (tata tertib)


