SOP LAB

SOP LAB





a. Calon penguna laboratorium Administrasi publik mengajukan permohonan layanan pemakaian laboratorium kepada kepala laboratorium minimal 3 (tiga) hari sebelum masa pemakaian.

b. Calon pengguna laboratorium mengajukan surat permohonan izin penggunaan alat dan fasilitas laboratorium Administrasi publik kepada kepala laboratorium

c. Kepala laboratorium Administrasi publik beserta laboran akan melakukan verifikasi kesesuaian pengajuan dengan fasilitas dan peralatan yang dimiliki laboratorium

d. Laboran beserta calon peminjam alat/fasilitas laboratorium Administrasi publik wajib memeriksa bersama tingkat kelayakan dan kondisi alat sebelum meraih kata sepakat dengan calon pengguna/peminjam

e. Kepala laboratorium memberikan izin kepada pengguna laboratorium melalui surat izin pemakaian

f. Pengguna layanan laboratorium menandatangani kesediaan mentaati tata tertib penggunaan laboratorium Administrasi publik (tata tertib)

g. Layanan laboratorium dapat dilakukan oleh setiap dosen yang berkompeten dengan jenis layanan tersebut dan berkoordinasi dengan kepala laboratorium

h. Pengguna yang mendapat sumber dana harus membayar jasa pelayanan laboratorium (sewa alat) kepada laboratorium melalui kepala laboratorium Administrasi publik sesuai dengan peraturan dan tarif harga yang berlaku

i. Pengguna yang memerlukan bantuan dari laboran selama jam kerja untuk melaksanakan penelitiannya/pengabdiannya, maka pengguna tersebut meminta izin kepada kepala laboratorium. Apabila keperluan tersebut diluar jam kerja, pengguna tersebut bertanggung jawab untuk menanggung biaya transportasi dan akomodasi dari laboran tersebut

j. Semua bentuk kerusakan/kehilangan alat yang terjadi akibat kelalaian pengguna akan dikenakan biaya perbaikan dan atau pengambalian alat

k. Laboran beserta pengguna akan melakukan pengecekan kembali fasilitas laboratorium Administrasi publik yang dipinjam/digunakan setelah selesai digunakan